Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

176 Tambang Ilegal Beroperasi di Jabar, Diduga Dibekingi Aparat

Agus Warsudi , Jurnalis-Jum'at, 31 Januari 2025 |16:18 WIB
176 Tambang Ilegal Beroperasi di Jabar, Diduga Dibekingi Aparat
Tim Hukum Jabar istimewa
A
A
A

"Berapa banyak? Kami minta perkara ini ditertibkan tanpa pandang bulu dan dikaitkan unsur kerugian negara dengan diproses secara UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," ucap Jutek.

Bahkan, ujar Jutek, ada kawasan milik BUMN yang digunakan untuk tambang ilegal di Kabupaten Subang. Karenanya, Tim Hukum Jabar Istimewa akan mengawal kasus ini secara serius dan meminta Polda menindak tegas. 

"Tambang ilegal merugikan kepentingan masyarakat. Jalan-jalan menjadi rusak, lingkungan hidup terganggu, hingga nyata merugikan negara," ujarnya.

Disinggung tentang dugaan tambang ilegal itu dibekingi aparat, Jutek menuturkan, sudah pasti dilindungi aparat baik sipil maupun non-sipil. 

"Sudah pasti ada bekong, makanya bisa beroperasi puluhan tahun. Kami sudah sampaikan hal itu ke Polda Jabar agar juga ditindak tegas," tutur Jutek. 

Somasi

Selain audensi dengan  Polda Jabar, Tim Hukum Jabar Istimewa juga melayangkan somasi kepada salah satu anggkta ormas yang melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Subang yang menentang penutupan tambang ilegal.

Jutek menilai, kelompok tersebut telah melanggar prinsip-prinsip hukum dan melakukan kebohongan publik.

"Pertama, dalam orasinya, yang bersangkutan meminta dan menuntut DPRD dan aparat hukum untuk membuka kembali tambang galian ilegal yang sudah ditutup. Menurut kami, itu melanggar hukum, karena jelas tambang ilegal tak boleh beroperasi dan merugikan masyarakat," kata Jutek.

Orator dalam unjuk rasa tersebut bernama Andi L Hakim alias Gondrong, ujar Jutek, mengatasnamakan pengusaha dan sopir truk. Sementara faktanya, Andi  bukan pengusaha dan sopir truk melainkan diduga bagian dari ormas tertentu.

"Saudara Andi menyatakan bahwa 18 hari sopir kelaparan tidak makan. Tentu ini juga berita bohong dan tidak benar. Saudara Andi menghasut dan mengajak tokoh-tokoh tertentu. Kami meminta 1x24 jam, saudara Andi meminta maaf kepada masyarakat Jabar. Kalau tidak, kami Tim Hukum Jabar Istimewa akan melaporkannya ke kepolisian," ucap Jutek.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement