JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berbicara beberapa opsi soal waktu pelantikan kepala daerah hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dilantik menyesuaikan amar putusan. Ia pun memperkirakan, pelantikan itu akan digelar secara beruntun.
"Mungkin berturut-turut (pelantikan kepala daerah hasil sengketa di MK), karena (hasil putusan sengketa di MK pada) 24 Februari saya gak tahu berapa jumlahnya ya (dikabulkan)," kata Tito dikutip Sabtu (1/2/2025).
Kendati demikian, Tito memperkirakan, pelantikan bakal dilakukan serentak bila sebagian besar perkara ditolak berdasarkan putusan akhir MK. Namun bila jumlahnya sedikit, ia menilai, skenario pelantikan gubernur akan dilakukan presiden, sementara bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur terpilih.
"Kalau jumlahnya besar ya mungkin dilakukan pelantikan serentak mungkin. Tapi kalau jumlahnya nggak besar, ya gubernurnya yang dilantik oleh presiden, setelah itu bupati wali kotanya dilantik oleh gubernur seperti itu kira-kira," tutur Tito.
Tito menegaskan, skenario pelantikan itu tergantung pada putusan MK. Pasalnya, kata dia, amar putusan akhir MK membuka peluang Pemungutan Suara Ulang (PSU) hingga pilkada ulang seperti di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan.
"Kita berharap nggak ada yang sejauh itulah, sehingga pelantikan selesai, pilkada selesai semua bisa bekerja dengan cepat untuk rakyat," terang Tito.
(Puteranegara Batubara)