Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kaki Bocah di Nias Selatan Ternyata Bukan Patah Dianiaya Tante, Begini Hasil Pemeriksaan Medis

Jonirman Tafonao , Jurnalis-Minggu, 02 Februari 2025 |19:39 WIB
Kaki Bocah di Nias Selatan Ternyata Bukan Patah Dianiaya Tante, Begini Hasil Pemeriksaan Medis
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya menunjukkan hasil pemeriksaan medis anak korban penganiayaan (Foto: Jonirman Tafonao/Okezone)
A
A
A

Kata Ferry, pelaku melakukan penganiayaan terhadap NN karena kesal keponakannya itu tak pulang ke rumah selama tiga hari atau kabur menuju di belakang rumah atau dekat Sekolah Dasar Negeri Hilikara.

"Itu terjadi (penganiayaan) karena diakibatkan kekesalan pelaku terhadap korban yang sebelumnya korban (NN) meninggalkan rumah selama tiga hari menuju bukit di belakang rumah atau dekat sekolah," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement