"Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," katanya.
Sebelumnya, Djuhandani menegaskan bahwa pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut pada awal Januari 2025. Bahkan, surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) telah terbit pada 10 Januari 2025.
Djuhandani mengungkap bahwa penyelidikan kasus pagar laut di perairan Tangerang itu dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(Angkasa Yudhistira)