Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum Gelar Eksiminasi Perkara Penetapan Tersangka Hasto, Ini Hasilnya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |21:22 WIB
Pakar Hukum Gelar Eksiminasi Perkara Penetapan Tersangka Hasto, Ini Hasilnya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)
A
A
A

FGD juga meninjau tentang sah tidaknya penetapan tersangka Hasto dalam Dugaan Tindak Pidana Suap dan Dugaan Tindak Pidana Perintangan Penyidikan.

Hasil FGD, pertama, secara materiil dihubungkan dengan putusan Pengadilan atas nama para pihak, tidak menunjukkan adanya keterlibatan Hasto dalam Tindakan Suap. Tindakan Hasto yang bersurat sebagai Sekjen PDIP yang bertindak atas nama partai kepada KPU mendasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 57.P/HUM/2019 bukan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (wederrechtelijkheid).

Penetapan seseorang sebagai tersangka suatu tindak pidana suap, sekaligus sebagai tersangka yang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, merupakan tindakan yang kontradiktif, tidak logis dan melanggar hak dasar tersangka itu sendiri.

Kedua, secara formil penetapan tersangka Hasto oleh KPK tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Permohonan Praperadilan Hasto, diuraikan Sejak Terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor" Sprin.Dik.153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

Terhadap Hasto tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu. Terlebih lagi ternyata dari Permohonan Praperadilan tersebut Tidak pernah dilakukan Penyelidikan sebagai Dasar diterbitnya Sprin.DIK tersebut. Untuk Sprin.DIK/152/DIK.00/01/12/2024 terkait Dugaan Tindak Pidana Merintangi Penyidikan merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri tidak terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Suap, maka dengan demikian maka untuk setiap Dugaan Tindak Pidana yang disangkakan terhadap Hasto berdasarkan kedua Sprindik di atas, haruslah dilakukan Pemeriksaan sebagai Calon Tersangka terlebih dahulu.

Termasuk apabila Penetapan Tersangka Hasto didasarkan pada alat bukti yang diperoleh secara tidak sah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Tersangka lain bukan berdasarkan Sprindik atas nama Hasto. Sehubungan telah menyalahi proses hukum acara pidana sehingga berimplikasi tidak sahnya penetapan tersangka terhadap HK.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement