Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum Gelar Eksiminasi Perkara Penetapan Tersangka Hasto, Ini Hasilnya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |21:22 WIB
Pakar Hukum Gelar Eksiminasi Perkara Penetapan Tersangka Hasto, Ini Hasilnya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah pakar hukum melakukan eksaminasi dalam rangka meninjau dan menguji penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hasilnya, ditemukan potensi cacat hukum dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Mahrus Ali saat menghadiri forum Focused Group Discussion (FGD) yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

"Kami selama dua hari ini melakukan eksaminasi, dan tiga putusan yang kami baca secara objektif yang kami pelajari sesuai ilmu dan kepakaran kami itu," kata Mahrus Ali.

"Bahwa tidak ditemukan fakta Bapak HK ini terlibat atau ada dalam fakta persidangan putusan yang menyebut beliau untuk terlibat dalam kasus delik suap," sambungnya.

Dari hasil eksaminasi tersebut juga ditemukan adanya potensi pelanggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penyitaan terhadap Asisten Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Di mana, Kusnadi diperiksa tanpa dilakukan pemanggilan terlebih dahulu. 

Karena itu, dari hasil FGD dan eksaminasi para pakar, segala barang bukti yang diperoleh KPK dipandang sebagai perolehan bukti yang tidak sah (unlawful legal evidence). Salah satunya, penyitaan handphone Hasto yang dipegang Kusnadi saat diperiksa KPK.

Selanjutnya, untuk penggeledahan dan penyitaan haruslah sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam KUHAP. Jika terdapat perbedaan antara tanggal kejadian penyitaan dengan tanggal dalam Surat Tanda Penerimaan Barang (STTB), maka penyitaan dapat dianggap cacat formil.

Konsekuensi hukumnya terdapat beberapa. Antara lain barang bukti yang disita bisa dinyatakan tidak sah dalam persidangan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan untuk membatalkan penyitaan tersebut (Pasal 77 KUHAP), penyidik dapat dianggap melakukan kesalahan administrasi yang seharusnya dikenakan sanksi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement