JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara atau ekspose terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya di Bengkulu.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, dalam perkara tersebut KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Iya, lima orang,” ujar Johanis saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Menurut sumber yang mengetahui proses penanganan perkara ini, salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Muhammad Fikri Thobari.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Bengkulu pada Senin (9/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan sebanyak 13 orang.