JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sudah siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan tersebut pada Rabu (5/2/2025) setelah sempat ditunda.
"Biro hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang peradilan Saudara HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).
Ia pun meyakini akan menang melawan Hasto. Sebab, pihaknya dalam menetapkan tersangka sudah berdasarkan aturan yang berlaku.
"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal 2 alat bukti, sebagai bukti permulaan yang cukup," ujarnya.
"Dan kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif, sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun," sambungnya.
(Awaludin)