Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sesi III Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutan 7 Perkara

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |23:46 WIB
Sesi III Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutan 7 Perkara
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 36 pembacaan putusan dismissal pada sesi III, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara Pilkada 2024 tidak dibacakan, yang mana artinya melaju ke persidangan lanjutan.

"Dari 46 yang dipanggil untuk sesi malam ini pada hari Selasa 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lanjut ke persidangan selanjutnya di antaranya, PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU bupati Empat Lawang, PHPU Bupati Banggai, PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang dan PHPU bupati Parigi Moutong.

Saldi menjelaskan, pada persidangan selanjutnya Pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi dan ahli itu akan dihadirkan dalam persidangan di hari yang sama.

"Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli karena ini semuanya Bupati maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan," tuturnya.

 

Adapun pengajuan saksi dan ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.

"Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menunggu panggilan resmi dari mahkamah yang akan disampaikan oleh kepaniteraan," ucapnya.

Sebelumnya, pada sesi II putusan Dismissal sebanyak 7 Perkara tidak dibacakan oleh mahkamah yang mana artinya gugatan tersebut melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang dibacakan tidak dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.

"Sesi sore ini sudah dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun yang ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan sesi II ditutup.

Adapun 7 perkara tersebut di antaranya, Pilgub Bangka Belitung, Pilbup Bangka Barat, Pilbup Pasaman, Pilbup Lamandau, Pilwalkot Palopo, Pilwalkot Sabang, Pilbup Gorontalo Utara. 

 

Sementara itu, pada sesi I yang dilaksanakan pada pagi ini, sebanyak 52 gugatan tak dilanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya. Hanya enam perkara masuk ke persidangan lanjutan.

"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang.

Sedangkan 6 perkara yang lanjut ke tahap pembuktian yakni PHPU Bupati Tasikmalaya, PHPU Bupati Magetan, PHPU Bupati Pesawaran, PHPU Bupati Mimika, PHPU Wali Kota Banjarbaru, PHPU Bupati Aceh Timur. 
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement