JAKARTA - Polda Metro Jaya menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merespons cepat aduan dari masyarakat. Setiap Polsek, kini memiliki akun media sosial yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan bahwa pentingnya respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Menurutnya, aduan yang viral di media sosial harus bisa dihindari dengan adanya respons langsung dari kepolisian.
"Kami pastikan setiap aduan yang masuk lewat media sosial dapat segera ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat merasa laporan mereka diabaikan hanya karena tidak ada respons dari kami. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik," kata Karyoto dalam keterangannya Selasa (4/2/2025).
Selain memperkuat saluran komunikasi, Polda Metro Jaya juga melakukan evaluasi rutin melalui analisa dan evaluasi (Anev) yang dilakukan oleh setiap Kasat di jajaran Polda Metro Jaya. Evaluasi tersebut untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan.
Karyoto juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam penanganan setiap perkara. "Semua penyidik harus mematuhi SOP yang ada dan mengedepankan profesionalisme dalam setiap penanganan kasus. Ini adalah langkah konkret kami untuk menjaga agar proses hukum tetap adil dan transparan," tambahnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota kepolisian. Karyoto menegaskan, anggota yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dengan adanya langkah-langkah ini, Polda Metro Jaya bertekad meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memastikan polisi hadir lebih dekat dan responsif, serta memperkuat hubungan positif antara kepolisian dan publik.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk membuat akun media sosial guna merespons aduan dari masyarakat. Ia meminta jajarannya untuk segera merespons aduan-aduan yang ada sebelum viral di media sosial.
“Saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan, baik para Kapolda kemudian para para kasatker, sampai dengan para kapolres, sehingga kemudian setiap ada peristiwa, ada kejadian, itu bisa langsung dijawab oleh akun resmi dan tidak menunggu viral,” kata Jenderal Sigit dalam rapat pimpinan (Rapim) Polri 2025, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, kasus-kasus yang beredar di masyarakat punya kecenderungan viral jika dibiarkan sampai lewat dari tiga hari. “Jadi cukup dijawab bahwa kasus tersebut sudah direspons dan kita akan segera menindaklanjutinya dengan progres,” ujar dia.
Dia meminta agar respons ini bukan hanya dilakukan di tingkat Mabes Polri, melainkan hingga ke wilayah-wilayah. Dia menambahkan, jika respons dan penanganan cepat bisa dilaksanakan, citra Polri di masyarakat juga akan membaik.
(Puteranegara Batubara)