Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Prostitusi Anak di Apartemen Mewah Kelapa Gading Digerebek, 7 Orang Ditangkap

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |13:02 WIB
Breaking News! Prostitusi Anak di Apartemen Mewah Kelapa Gading Digerebek, 7 Orang Ditangkap
Breaking News! Prostitusi Anak di Apartemen Mewah Kelapa Gading Digerebek
A
A
A

"Pembagian keuntungan masing-masing mendapatkan Rp20 ribu-Rp50 ribu dari setiap tamu. Korban mendapatkan Rp80 ribu untuk setiap tamu dan sisanya dikumpulkan untuk membayar sewa kamar," jelas dia.

Seluruh pelaku disangkakan dengan Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 396 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement