"Pembagian keuntungan masing-masing mendapatkan Rp20 ribu-Rp50 ribu dari setiap tamu. Korban mendapatkan Rp80 ribu untuk setiap tamu dan sisanya dikumpulkan untuk membayar sewa kamar," jelas dia.
Seluruh pelaku disangkakan dengan Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 396 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )