JAKARTA - Aksi pencabulan oleh guru ngaji berinisial MAF (28) terjadi di sebuah pesantren di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaku akhirnya ditangkap setelah aksi pencabulan itu berkali-kali terjadi.
Adapun korban merupakan dua remaja laki-laki berusia 14 dan 13 tahun. Dua kakak beradik ini merupakan santri dari Pondok Pesantren tersebut.
"Betul, (korban) kakak-adik, saudara, " kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Binsar menjelaskan, peristiwa itu terjadi sejak 2023 sampai yang terbaru pada 19 Januari 2025 kemarin. Mirisnya kedua kakak beradik itu telah menjadi korban pencabulan berulang-ulang.