"Tersangka telah mencabuli korban (kakak) sebanyak delapan kali sejak tahun 2023 sampai 2024. Sementara itu adiknya mendapatkan pencabulan dua kali," jelasnya.
MAF melakukan aksinya dengan bermodus untuk meminta korban membereskan rumah terlebih dahulu. Setelahnya, para korban tiba-tiba diminta berbaring di atas kasur hingga akhirnya aksi pencabulan dilakukan.
"Tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun," tutupnya.
Pelaku ditangkap dan disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
(Awaludin)