JAKARTA - Aksi pencabulan oleh guru ngaji berinisial MAF (28) terjadi di sebuah pesantren di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaku akhirnya ditangkap setelah aksi pencabulan itu berkali-kali terjadi.
Adapun korban merupakan dua remaja laki-laki berusia 14 dan 13 tahun. Dua kakak beradik ini merupakan santri dari Pondok Pesantren tersebut.
"Betul, (korban) kakak-adik, saudara, " kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Binsar menjelaskan, peristiwa itu terjadi sejak 2023 sampai yang terbaru pada 19 Januari 2025 kemarin. Mirisnya kedua kakak beradik itu telah menjadi korban pencabulan berulang-ulang.
"Tersangka telah mencabuli korban (kakak) sebanyak delapan kali sejak tahun 2023 sampai 2024. Sementara itu adiknya mendapatkan pencabulan dua kali," jelasnya.
MAF melakukan aksinya dengan bermodus untuk meminta korban membereskan rumah terlebih dahulu. Setelahnya, para korban tiba-tiba diminta berbaring di atas kasur hingga akhirnya aksi pencabulan dilakukan.
"Tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun," tutupnya.
Pelaku ditangkap dan disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
(Awaludin)