Dia menegaskan, pelaksanaan kegiatan pihak terkait sebagaimana yang didalilkan dalam melaksanakan kegiatan bersama dengan pejabat Forkopimda dilaksanakan sebelum adanya penetapan pasangan calon oleh termohon.
"Selain itu, Pemohon dalam membuktikan dalilnya tidak didukung dengan adanya buki yang cukup dan meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkopimda sebagaimana yang dalilkan oleh Pemohon," tambahnya.
Dia juga menyebut, jika Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan tidak menerima laporan dan/atau tidak menemukan pelanggaran berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon.
"Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas. Mahkamah berpendapat dalil Pemohon perihal adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang menguntungkan Pihak Terkait adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)