JAKARTA - Dengan ditolaknya permohonan sengketa hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara, maka pasangan Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan keluar sebagai pemenang. Sebagai putra asli Tapanuli Utara, JTP Hutabarat pun berjanji akan memajukan kampung halamannya ketika memimpin nanti.
"Sejak diputuskan ini, mungkin ini menjadi tanggung jawab besar bagi kami. Bagi kami pasangan calon Bupati untuk memajukan kampung halaman kami di kabupaten Tapanuli Utara," kata JTP kepada wartawan di gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, sebagai kepala daerah nanti JTP dan pasangan tentunya akan berkomitmen mendukung program-program pemerintah Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka.
"Ya, mungkin kami akan prioritas pendidikan dengan pertanian, dan akan mendukung juga program makan bergizi gratis," ujarnya.
Sekedar informasi, perselisihan hasil Pilbup Tapanuli Utara digugat oleh pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat (pemohon).
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Adapun, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam persidangan menyampaikan bahwa pemohon mendalilkan adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang dapat menguntungkan pihak terkait. Namun mahkamah menganggap dalil tersebut tidak bisa dibuktikan secara jelas.
"Mahkamah menilai dalil adanya keberpihakan sejumlah pejabat Forkopimda adalah dalili yang sangat sumir dan tidak dapat dibuktikan adanya keterlibatan pejabat Forkopimda yang dapat memengaruhi calon pemilih agar memilih Pihak Terkait atau setidak-tidaknya berpengaruh terhadap perolehan hail suara Pihak Terkait," kata Ridwan.
Dia menegaskan, pelaksanaan kegiatan pihak terkait sebagaimana yang didalilkan dalam melaksanakan kegiatan bersama dengan pejabat Forkopimda dilaksanakan sebelum adanya penetapan pasangan calon oleh termohon.
"Selain itu, Pemohon dalam membuktikan dalilnya tidak didukung dengan adanya buki yang cukup dan meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkopimda sebagaimana yang dalilkan oleh Pemohon," tambahnya.
Dia juga menyebut, jika Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan tidak menerima laporan dan/atau tidak menemukan pelanggaran berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon.
"Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas. Mahkamah berpendapat dalil Pemohon perihal adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang menguntungkan Pihak Terkait adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)