JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pilkada pemilihan Bupati-wakil Bupati Bogor yang diajukan oleh pasangan R Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman. Sebab pemohon tak memiliki kedudukan hukum tetap dalam pengajuan gugatan ini.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ucap Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Adapun selama persidangan, terdapat fakta hukum adanya penarikan permohonan yang dilakukan oleh calon bupati Bogor Bayu Syahjohan dan telah dikonfirmasi dalam persidangan. Maka secara formal permohonan a quo diajukan oleh calon wakil bupati Bogor Musyafaur bukan lagi diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2.
"Oleh karena itu menurut mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk untuk mengajukan permohonan a quo," kata Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah.