Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tak Lanjutkan Gugatan Pilbup Bogor 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |11:59 WIB
MK Tak Lanjutkan Gugatan Pilbup Bogor 
Mahkamah Konstitusi
A
A
A

Dengan demikian, kata Guntur eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait yang pada pokoknya menyatakan pemohon tidak memliki kedudukan hukum untuk

mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016.

"Menurut Mahkamah, tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah," tuturnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement