Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko Polkam Tegaskan Penimbun Gas Elpiji 3 Kg Bakal Ditindak!

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |06:33 WIB
Menko Polkam Tegaskan Penimbun Gas Elpiji 3 Kg Bakal Ditindak!
Menko Polkam Budi Gunawan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang menetapkan gas elpiji 3 kg dapat kembali dibeli di pengecer, dan tidak lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina.

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan pun mengatakan bahwa pemerintah bakal mengawasi secara ketat pendistribusian gas elpiji 3 kg, serta mencegah penimbunan.

"Kami tidak akan mentoleransi adanya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat," kata pria yang akrab disapa BG kepada wartawan, dikutip Rabu (5/2/2025).

BG mengatakan, pemerintah bersama aparat penegak hukum (APH) akan menindak tegas pelaku penimbunan gas elipiji 3 kg atau gas melon.

"Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi," katanya.

BG mengatakan, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjamin distribusi segera kembali normal. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif, dalam melaporkan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi elpiji 3 kg kepada pihak berwenang.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 kg dapat lebih tepat sasaran, dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak. 

"Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," katanya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement