"Mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang ya kan, misalkan Hakim Mahkamah Agung itu," imbuhnya.
DPR RI sendiri memiliki kewenangan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan pejabat negara seperti, Komisioner KPK, Kapolri, Panglima TNI. Lembaga legislator itu juga punya kewenangan untuk memilih calon Hakim Agung dari usulan Komisi Yudisial (KY) melalui mekanisme fit and proper test.
DPR RI juga punya kewenangan untuk memilih tiga Hakim Konstitusi melalui fit and proper test. Para pejabat negara itu akan ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terpilih uji kelayakan dan kepatutan oleh alat kelengkapan dewan DPR RI.
(Khafid Mardiyansyah)