Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi Aturan, DPR Kini Bisa Rekomendasikan Copot Pimpinan KPK, MA, MK, Kapolri Hingga Panglima TNI

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |17:45 WIB
Revisi Aturan, DPR Kini Bisa Rekomendasikan Copot Pimpinan KPK, MA, MK, Kapolri Hingga Panglima TNI
Ilustrasi
A
A
A

"Mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang ya kan, misalkan Hakim Mahkamah Agung itu," imbuhnya.

DPR RI sendiri memiliki kewenangan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan pejabat negara seperti, Komisioner KPK, Kapolri, Panglima TNI.  Lembaga legislator itu juga punya kewenangan untuk memilih calon Hakim Agung dari usulan Komisi Yudisial (KY) melalui mekanisme fit and proper test.

DPR RI juga punya kewenangan untuk memilih tiga Hakim Konstitusi melalui fit and proper test. Para pejabat negara itu akan ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terpilih uji kelayakan dan kepatutan oleh alat kelengkapan dewan DPR RI.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement