Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 ASN Jadi Tersangka Korupsi Puskesmas, Pengamat: Aktor Lainnya Harus Diburu

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |17:20 WIB
3 ASN Jadi Tersangka Korupsi Puskesmas, Pengamat: Aktor Lainnya Harus Diburu
Tersangka kasus korupsi puskesmas di Tidore
A
A
A

“Masyarakat Tidore harus percaya kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tidore supaya berani  mengungkap siapa dalang dibalik kasus korupsi tersebut,” ucap.

Lebih lanjut, Sumarjo juga meminta agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindak ASN  yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut untuk di nonaktifkan. Karena telah melanggar asas pemerintahan yang baik.

“Seperti yang sudah sering terjadi, BKN biasanya langsung turun tangan untuk mengnonaktifkan status ASN para tersangka,” tuturnya.

Oleh karena itu, Sumarjo menuturkan yang terpenting adalah pihak Kejaksaan harus jujur dan terbuka memberikan mengungkap kasus korupsi inio hingga tuntas.

“Mulai dari atas perintah siapa uang itu dikorupsi, dan digunakan untuk apa saja,harus dijelaskan.
Sehinggah publik dapat mengetahui secara detail terkait Dugaan korupsi Pembangunan puskesmas galala, Mengingat bahwa Puskesmas(pusat kesehatan Masyarat),Ini adalah upaya negara Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyatnya,” kata Sumarjo.

Baginya, Jaksa jangan sungkan-sungkan untuk membongkar tersangka lain. Karena, Kejaksaan telah memiliki bukti permulaan yang cukup, minimal satu barang bukti berupa Dokumen proyek.

“Saya rasa sebelum Jaksa meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sudah  mendapatkan titik terang, terkait siapa dalang dan keterlibatan Aktor-Aktor yang terlibat,” ucapnya.

Sumarjo berharap, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan bisa mengungkap aktor dibalik Korusi ini.

“Saya yakin, kinerja para pengadil di Kejaksaan sedang menjadi perhatian publik, maka dari itu saya yakin Kejaksaan Negeri Tidore Independen dan tidak bisa di Intervensi oleh pihak mana pun,” tutup Sumarjo.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Widi Trismono, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penetapan dan penahanan tersangka telah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis internal kejaksaan serta hukum acara pidana yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penetapan tersangka ini telah melalui proses hukum yang sah. Penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup dan sah sebelum menetapkan para tersangka,” ujar Widi Trismono.

Ke empatnya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dengan Nomor : TAP-01/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : TAP-02/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : TAP-03/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, dan Nomor : TAP-04/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement