Menanggapi hal itu, tim hukum Iksan-Iriane, Zain Maulana berkata hasil sidang MK hari ini cukup memuaskan. Ia menilai gugatan yang dilayangkan oleh pihak Taslim-Asgar Ali tidak sesuai dengan kejadian yang terjadi.
"Hasil sidang hari ini cukup memuaskan. Sesuai dengan perkiraan (akan ditolak). Karena pada saat proses gugatan kita sudah mengecek dari permohonan mereka dan bukti-bukti mereka tidak ada yang relevan," ucap Zian.
Dengan putusan ini, pasangan Iksan-Iriane Iliyas, yang dikenal dengan slogan IKLAS, tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilbup Morowali 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(Fahmi Firdaus )