JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Morowali yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Taslim-Asgar Ali alias IKLAS, terhadap pasangan nomor urut 3, Iksan-Iriane Iliyas.
Dengan putusan ini, MK tidak melanjutkan proses persidangan dan membuat pasangan Iksan-Iriane keluar sebagai pemenang selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU setempat.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Rabu (5/2/2025).
Sementara itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalil yang diajukan Taslim-Asgar Ali tidak terbukti.
“Berkenaan dengan dalil pemohon yang mempersoalkan dugaan politik uang yang melibatkan beberapa oknum penyelenggara, Mahkamah mencermati bahwa seluruh dugaan pelanggaran telah diproses dan diselesaikan oleh Bawaslu Morowali. Sebagian besar tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Dengan demikian, permohonan ini tidak memiliki dasar,” ujarnya.
Dalil-dalil lain yang diajukan kubu Taslim-Asgar Ali juga ditolak setelah diproses oleh Bawaslu.
“Bawaslu Kabupaten Morowali telah meneruskan laporan kepada penyidik kepolisian. Laporan tersebut sudah diproses dan diputuskan oleh pengadilan negeri, dan hasilnya tidak sesuai dengan yang diajukan pemohon,” jelasnya.
MK menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilbup Morowali 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.