JAKARTA - Gugatan hasil Pilkada Kabupaten Bandung Barat yang diajukan oleh Hengki Kurniawan- Ade Sudradjat Usman tidak diterima oleh Mahakam Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal, Rabu (5/2/2025). Dengan begitu adik ipar Raffi Ahmad, Jeje Ritchie Ismail dan pasangannya Asep Ismail keluar sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam gugatannya, pasangan Hengki-Ade mendalilkan adanya keberpihakan terhadap pasangan Jeje-Asep dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raff Ahmad.
Namun, pihak Jeje mengklaim tidak menerima informasi terkait keberpihakan itu, dan juga tak mendapat pemberitahuan dari Bawaslu Bandung Barat bahwa dalil tersebut merupakan pelanggaran pemilihan.
"Menurut Mahkamah, karena dalil a quo tidak didukung dengan fakta-fakta hukum dan pemohon tidak menyerahkan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa apa yang didalilkan Pemohon adalah terbukti kebenaranya. Dengan demkian Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Selain itu, bahwa Raffi Ahmad hadir saat kampanye yang dianggap pemohon bertentangan dengan UU pemilu. Pihak Jeje telah menyatakan bahwa Raffi telah mengajukan izin resmi kepada Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia melalui surat Nomor B.574/M/D-3/AP.01/11/2024 tanggal 6 November 2024 untuk menghadiri kampanye yang ditampilkan secara virtual.
"Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum di atas berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad hadir pada saat penyelenggaraan kampanye tanggal 22 November 2024, Menurut Mahkamah Karena dalil a quo tidak didukung dengan fakta-fakta hukum dan Pemohon tidak menyerahkan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa apa yang didalilkan Pemohon adalah terbukti kebenarannya," ucapnya.
"Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," tambahnya.
(Angkasa Yudhistira)