Menurut Suwardi, banyak berita miring dan mendiskreditkan proses penyelanggaraan Pilkada Taput oleh KPU, terdapat kecurangan. Namun KPU tidak melakukan klarifikasi, karena memang ada proses gugatan yang harus dihadapi di Mahkamah Konstitusi.
"KPU tidak pernah melakukan kecurangan ataupun mengganti kertas suara, itu sudah kami klarifikasi di Mahkamah Konstitusi selaku pihak termohon,"sebut Suwardi Pasaribu.
Dalam kesempatan tersebut, Surwardi Pasaribu, mengapresiasi segenap lapisan masyarakat serta penyelenggara yang telah bekerja mensukseskan Pilkada Taput.
"Hari ini kita tetapkan pasangan Bupati dan Wabup terpilih Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Dr Deni Lumbantoruan dengan perolehan suara sah 105.505 atau dengan persentase 64,27 persen sebagai Bupati dan Wabup periode 2025-2030," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati terpilih Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat atas nama Paslon 02 mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Taput, penyelenggara Pemilu yang sudah melaksanakan proses demokrasi. Juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Taput, Forkompinda serta seluruh tim pemenangan Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Denni Lumbantoruan.