JAKARTA - Tim Biro Hukum KPK membeberkan, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto disebutkan siap menalangi uang kepengurusan PAW DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Hak itu diungkap dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025) beragendakan Jawaban dari KPK.
Dalam Jawabannya, Tim biro hukum KPK mengatakan, mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina diminta oleh Saeful Bahri atas perintah Donny Tri Istiqomah untuk melobby eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengupayakan perpindahan Dapil Sumsel I, Harun Masiku. Setelah itu, Agustiani Tio Fridelina mengaku bahwa Wahyu Setiawan meminta uang sebanyak Rp1 miliar untuk kepengurusan PAW DPR RI Harun Masiku. Namun, setelah melakukan lobby-lobby berikutnya, Wahyu Setiawan menyepakati bahwa uang yang harus diberikan sebanyak Rp900 juta.
"Atas permintaan tersebut Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina untuk menawar dan akhirnya disepakati bahwa biaya operasional bahwa sebesar Rp900 juta," ujar tim biro hukum KPK di persidangan, Kamis (6/2/2025).
Tim biro hukum KPK melanjutkan, bahwa setelah itu, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. Lantas, Harun menyepakati biaya yang diminta oleh Wahyu Setiawan, dalam kesepakatan biaya dari Wahyu Setiawan juga disepakati oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Bahwa selanjutnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyat dan menyampaikan permintaan tersebut dan disanggupi oleh Harun Masiku. Bahwa sekitar tanggal 13 Desember 2019, Saeful Bahri melaporkan kepada Hasto Kristiyanto terkait dengan kelanjutan perkembangan urusan Harun Masiku," tuturnya.
"Pada saat itu, Hasto mengatakan 'ya silahkan saja bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai'," bebernya lagi.
Lebih jauh, bebernya, pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaku staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat. Pasalnya, Hasto menitipkan uang yang diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah sebanyak Rp400 juta, yang mana uang tersebut diberikan setelah Wahyu Setiawan sepakat bakal mengurus PAW DPR RI Harun Masiku.
"Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan 'mas ini ada perintah pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke pak Saeful yang 600 juta Harun katanya'," paparnya.
Kemudian, papar Tim biro hukum KPK, setelah itu Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri dengan menyatakan uang untuk mengurus PAW DPR Harun Masiku sudah ada ditangannya. Uang yang diberikan Hasto Kristiyanto senilai Rp400 juta itu dalam bentuk pencahan Rp50 ribu.
"Saeful Bahri kemudian menanyakan, aing atau rupiah malam saja kita bertemu. Atas pernyataan tersebut Donny Tri Istiqomah kemudian membuka titipan tersebut dan menghitungnya di dalam uang amplop tersebut bahwa uang rupiah bentuk pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp400 juta," pungkasnya.
(Awaludin)