Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus Digelar di PN Jaksel, TAUD Bacakan Tuntutan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 20 Mei 2026 |10:36 WIB
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus Digelar di PN Jaksel, TAUD Bacakan Tuntutan
Tim Advokasi untuk Demokrasi membacakan tuntutan dalam sidang praperadilan Andrie Yunus .
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan tentang dugaan penghentian kasus penyiraman Andrie Yunus oleh Polda Metro Jaya. Agendanya, pembacaan tuntutan dari pihak Andrie Yunus.

Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan tim pengacara Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), dihadiri Polda Metro Jaya, dan dipimpin hakim tunggal praperadilan. Sidang beragendakan pembacaan gugatan praperadilan tersebut dilakukan pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

Saat ini, gugatan praperadilan tersebut tengah dibacakan TAUD selaku Pemohon di hadapan hakim tunggal dan didengarkan pihak Polda Metro Jaya selaku Termohon. Salah satu perwakilan TAUD yang hadir adalah Alif Fauzi Nurwidiastomo.

Sebelumnya diberitakan, TAUD mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Termohonnya adalah Polda Metro Jaya karena dinilai telah menghentikan kasus Andrie Yunus tersebut.

"Hari ini, kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi selaku kuasa hukum dari Andrie Yunus telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon," ujar Alif Fauzi Nurwidiastomo dari TAUD, dalam pernyataan yang disampaikan pekan lalu.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement