Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Emosi Mantan Istri Lebih Memilih Pulang Naik Ojek, Pria Ini Lupa Daratan Menganiaya

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |16:01 WIB
Emosi Mantan Istri Lebih Memilih Pulang Naik Ojek, Pria Ini Lupa Daratan Menganiaya
Ilustrasi
A
A
A

MALANG - Pria di Malang nekat menghadang dan memukuli mantan istrinya saat hendak pulang kerja. Polisi akhirnya menangkap Okta Setiawan (35), warga Klojen, Kota Malang, pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya sendiri berinisial LF (34).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan ini terjadi di depan toko Donatello Women, yang berada di Jalan Raya Dieng, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Selasa petang (4/2/2025). Korban yang dihadang dan dipukuli oleh mantan suaminya itu lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang melibatkan pria ke mantan istrinya sendiri ini. Pelaku sendiri diamankan pada Rabu kemarin, tak berselang lama dari laporan mantan istrinya. 

"Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Klojen. Setelah dimintai keterangan dan dilakukan visum. Anggota kemudian menangkap pelaku pada Rabu 5 Febuari kemarin," ujar Yudi Risdiyanto, ditemui pada Kamis (6/2/2025) di Polresta Malang Kota.

Peristiwa ini berawal saat korban hendak pulang kerja menggunakan ojek online sepulang kerja dari Jalan Tenes, Kota Malang, Selasa sore (4/2/2025). Pada perjalanan, tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor mengikuti korbannya dari belakang.

"Sesampai di kawasan Pasar Bareng, pelaku meminta driver ojek online untuk menghentikan kendaraannya. Pelaku pun meminta agar korban pulang bersamanya. Namun korban menolaknya dan meminta driver ojol kembali melanjutkan perjalanan," jelasnya.

Ketika sampai di depan Donatello Women, pelaku memepet laju sepeda motor pengemudi gojek yang dinaiki korban, dan kembali meminta driver ojek online untuk berhenti.

 

"Diduga karena emosi korban menolak diajak pulang bersama. Pelaku kemudian memukul wajah korban, hingga mengakibatkan luka memar di pipi bagian kanan," kata dia.

Yudi menegaskan, antara pelaku dan korban sudah bukan merupakan pasangan suami istri. Setelah terbit akta cerai pada April 2024 lalu. "Antara korban dan pelaku sudah bercerai," tegasnya.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Okta dijebloskan ke sel tahanan Polsek Klojen. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang tindakan penganiayaan.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement