JAKARTA - Penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memerlukan kehati-hatian serta prinsip keteguhan.
Asas dominus litis dalam hukum pidana menyatakan bahwa kejaksaan memiliki otoritas untuk menentukan apakah suatu perkara pidana akan diteruskan ke pengadilan atau tidak.
Selain itu, kejaksaan juga punya kewenangan menentukan jalannya perkara, termasuk dalam penentuan tuduhan, pembuktian, serta argumen hukum. Demikian dikatakan Pakar Hukum Pidana, Indah Sri Utari, dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
“Pada dasarnya, prinsip-prinsip asas dominus litis dalam hukum pidana itu adalah kewenangan menentukan perkara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan atau tidak," katanya.
Ia menilai, kemungkinan adanya keterbatasan pengetahuan di pihak kejaksaan menjadi masalah. Potensi terjadinya penyalahgunaan asas tersebut juga menjadi masalah, karena bisa disalahgunakan oleh kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya peradilan.
"Jangan salah bahwa di dalam sebuah peradilan pidana itu adalah sebuah sistem-sistem yang terdiri dari subsistem. Subsistem kepolisian yaitu penyidikan, kejaksaan penuntutan, pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara dan LP," ujarnya.