JAKARTA - Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa telah menyiapkan empat orang ahli guna melawan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Keempatnya bakal diperiksa pada sidang praperadilan berikutnya di PN Jakarta Selatan.
"Demi keseimbangan kemarin kan Pemohon mengajukan ahli, kami juga ajukan ahli 4 orang, untuk mengcounter bahwa apa yang kami lakukan itu masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku, sah, dan menjadi landasan bagi kami," ujar Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto pada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, keempat saksi tersebut telah diundang KPK untuk bisa hadir memberikan pendapatnya di sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI tersebut. Para ahli tersebut merupakan pakar pidana karena dalil permohonan praperadilan kubu Hasto berkaitan keabsahan penetapan tersangka.
"Khususnya ahli-ahli dari pidana karena ini menyangkut dengan penetapan tersangka. Kemudian, tindakan kami ketika melakukan upaya paksa, penggeledahan badan dan sebagainya adalah sah sebagaimana kemarin didalilkan," tuturnya.
Dia menambahkan, pendapat para ahli tersebut menjadi landasan bagi KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap telah sesuai prosedur hukum. Begitu juga dengan upaya paksa lainnya yang dilakukan KPK merupakan sah sesuai hukum, termasuk penggeledahan badan hingga penyitaan barang bukti.
Dalam persidangan, Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto menyebutkan, sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto ditunda pada Selasa, 11 Februari 2025 esok beragendakan penyerahan bukti tambahan dari kubu Hasto selaku Pemohon dan kubu KPK selaku Termohon. Dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dari Termohon.
"Sidang hari ini menyerahkan bukti tertulis, selanjutnya sidang Selasa besok dengan waktu yang sama, Pemohon dan Termohon tuk mengajukan bukti tambahan, lalu mendengarkan saksi atau ahli dari Termohon, begitu yah," katanya saat menutup persidangan.
(Puteranegara Batubara)