Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa Sabu ke Indekos, Residivis Ini Kembali Ditangkap

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2025 |09:30 WIB
Bawa Sabu ke Indekos, Residivis Ini Kembali Ditangkap
Penangkapan sabu (foto: Okezone)
A
A
A

SAMPANG - Seorang pria berinisial HR (26) Warga Kecamatan Tambelangan, Sampang, kedapatan membawa narkotika jenis sabu siap edar.

Penangkapan remaja itu dilakukan oleh Satreskoba Sampang di sebuah kamar Indekos Jalan Kramat I, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Minggu (09/02/2025) pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan informasi terduga pelaku itu adalah Residivis tindak pidana umum pencurian pada tahun 2022.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara pada 2024.

“Tersangka HR sebelumnya pernah menjalani hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sampang pada 2022. Kini, dia kembali ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata Hartono, Senin (10/2/2025).

Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor ± 5.32 gram beserta pembungkusnya yang dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berada didalam 1 (satu) buah bungkus rokok.

Adapun selain barang bukti sabu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang juga menyita 1 (satu) Handphone merk Redmi Note 8 warna biru dan sepeda motor Honda Scoopy yang menjadi sarana transportasi tersangka HR dalam melakukan tindak pidana Narkotika.

Tersangka beserta barang bukti kini telah berada di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

Kini pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka HR diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan lebih Rp10 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement