Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2025 |00:20 WIB
Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara
Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam divonis 9 tahun penjara (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Berikut putusannya:

Muhammad Syafa'at: penjara 4 tahun dan 6 bulan, dendar Rp500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp150 juta.

Danny Boestamy: penjara 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti 131,8 miliar subsider pidana penjara 4 tahun.

Angie Christina: penjara 8 tahun, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp52,53 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan.

Romi Hafnur: penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp8,91 miliar subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sutedy Alwan Anis: penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp750 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement