Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2025 |00:20 WIB
Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara
Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam divonis 9 tahun penjara (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Berikut putusannya:

Muhammad Syafa'at: penjara 4 tahun dan 6 bulan, dendar Rp500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp150 juta.

Danny Boestamy: penjara 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti 131,8 miliar subsider pidana penjara 4 tahun.

Angie Christina: penjara 8 tahun, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp52,53 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan.

Romi Hafnur: penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp8,91 miliar subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sutedy Alwan Anis: penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp750 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement