Berikut putusannya:
Muhammad Syafa'at: penjara 4 tahun dan 6 bulan, dendar Rp500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp150 juta.
Danny Boestamy: penjara 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti 131,8 miliar subsider pidana penjara 4 tahun.
Angie Christina: penjara 8 tahun, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp52,53 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan.
Romi Hafnur: penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp8,91 miliar subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sutedy Alwan Anis: penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp750 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
(Arief Setyadi )