JAKARTA - Dua personel TNI AL yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan penggelapan mobil milik bos rental Ilyas Abdurahman tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Oditur Militer. Padahal, mereka didakwa dengan kasus pembunuhan berencana.
“Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan oditur militer yang telah disampaikan,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Selasa (11/2/2025).
Oleh karena tak ada bantahan, agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi. Adapun proses persidangan Militer itu sendiri diagendakan berlangsung pada 18 Februari 2025 mendatang.
“Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Oditur militer memohon waktu satu minggu untuk memanggil para saksi yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025,” ungkapnya.
Arin menyebut Oditur Militer bakal menghadirkan sebanyak lima saksi dalam agenda pemeriksaan itu. Saksi yang dihadirkan termasuk anak dari Ilyas yaitu Riski Agam Saputra.
“Jadi lima saksi ya, ini dari Bapak Oditur militer akan menghadirkan 5 saksi,” tuturnya.
Sebelumnya, tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 10 Februari 2025. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.
Sidang agenda dakwaan ini dihadiri langsung oleh tiga tersangka yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3). Mereka menggunakan seragam militer lengkap selama menjalani proses persidangan.
Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.
(Puteranegara Batubara)