Iskandar menambahkan, pendapat 4 ahli yang dihadirkan pada sidang sendiri menjadi penguat bagi KPK dalam hal pemeriksaan calon tersangka, berkaitan bukti, dan lainnya. Pihaknya pun menyerahkan penilaian tentang bukti-bukti tersebut ke hakim.
"Mengenai masalah putusan itu karena memang ranahnya nanti adalah di hakim tunggal kami serahkan penilaiannya kepada hakim. Pastinya dari biro hukum KPK sudah menyajikan yang terbaik," katanya.
(Puteranegara Batubara)