Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bantah Lakukan Intimidasi Saksi dan Urakan di Kasus Dugaan Suap Hasto

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2025 |12:59 WIB
KPK Bantah Lakukan Intimidasi Saksi dan Urakan di Kasus Dugaan Suap Hasto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto membantah, penyidik KPK melakukan dugaan intimidasi pada Agustiani Tio Fridelina saat diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pasalnya, dari pemeriksaan, Agustiani sendiri yang menyampaikan dia memiliki riwayat penyakit trauma.

"Kalau Bu Tio diintimidasi, itu pada saat kami tanyakan, memang sejauh mana intimidasi itu dilakukan, itu kan karena memang yang bersangkutan ceritanya kan memang memiliki riwayat penyakit trauma dan sebagainya," ujarnya pada wartawan, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, cerita yang disampaikan Agustiani dalam persidangan praperadilan Hasto kemarin dinilai bukan bentuk intimidasi penyidik KPK padanya. Sebabnya, keterangan Agustiani dalam kasus dugaan suap Hasto pun terpengaruh.

"Sebenarnya masih dalam tataran, menurut penilaian kami, itu bukan dalam intimidasi yang bisa memiliki akibat yang diintimidasi tadi bisa kemudian berubah keterangannya. Kami pastikan apakah kemudian dengan adanya ucapan dari penyidik kami, bu Tio merasa harus mengubah keterangan dan sebagainya, tidak katanya kan," tuturnya.

Maka itu, tegasnya, tak ada dugaan bentuk intimidasi penyidik KPK saat memeriksa Agustiani selama diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali itu. Lebih jauh soal bukti, KPK telah menyerahkan yang terbaik untuk menyajikan salinan bukti ke hakim praperadilan, khususnya rekaman CCTV saat pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

"Kita menghargai setiap upaya dari Pemohon untuk mematahkan atau keberatan dari (dalil) kita dan kita memang tidak dalam posisi bisa memaksa hakim, penilaian itu kami serahkan pada hakim. Kami harap hakim akan bijaksana menilai," katanya.

KPK Bantah Urakan Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement