JAKARTA - Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto membantah, penyidik KPK melakukan dugaan intimidasi pada Agustiani Tio Fridelina saat diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pasalnya, dari pemeriksaan, Agustiani sendiri yang menyampaikan dia memiliki riwayat penyakit trauma.
"Kalau Bu Tio diintimidasi, itu pada saat kami tanyakan, memang sejauh mana intimidasi itu dilakukan, itu kan karena memang yang bersangkutan ceritanya kan memang memiliki riwayat penyakit trauma dan sebagainya," ujarnya pada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, cerita yang disampaikan Agustiani dalam persidangan praperadilan Hasto kemarin dinilai bukan bentuk intimidasi penyidik KPK padanya. Sebabnya, keterangan Agustiani dalam kasus dugaan suap Hasto pun terpengaruh.
"Sebenarnya masih dalam tataran, menurut penilaian kami, itu bukan dalam intimidasi yang bisa memiliki akibat yang diintimidasi tadi bisa kemudian berubah keterangannya. Kami pastikan apakah kemudian dengan adanya ucapan dari penyidik kami, bu Tio merasa harus mengubah keterangan dan sebagainya, tidak katanya kan," tuturnya.
Maka itu, tegasnya, tak ada dugaan bentuk intimidasi penyidik KPK saat memeriksa Agustiani selama diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali itu. Lebih jauh soal bukti, KPK telah menyerahkan yang terbaik untuk menyajikan salinan bukti ke hakim praperadilan, khususnya rekaman CCTV saat pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.
"Kita menghargai setiap upaya dari Pemohon untuk mematahkan atau keberatan dari (dalil) kita dan kita memang tidak dalam posisi bisa memaksa hakim, penilaian itu kami serahkan pada hakim. Kami harap hakim akan bijaksana menilai," katanya.
Iskandar juga membantah pernyataan pengacara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang menuding penetapan Hasto sebagai tersangka dugaan suap urakan secara administrasinya. Apalagi, hanya salinan dari salinan berkas asli yang disampaikan KPK di sidang praperadilan.
"Sepemahaman kami, pembuktian itu dibatasi sampai dengan persidangan hari ini ditutup, sehingga ketika persidangan ini (belum) ditutup, maka bagi para pihak itu masih dimungkinkan pengajuan barang bukti, baik itu mengubah, merevoi, atau mengajukan baru, dan itu disetujui," ujarnya.
Menurutnya, saat tim biro hukum KPK menemukan adanya bukti salinan dari salinan legalisir yang disajikan KPK ke hakim praperadilan, KPK berencana memperbaikinya. Bahkan, pihaknya juga menunjukan dokumen asli yang memang cukup sulit ditemukan karena penyidik yang menangani perkara tersebut tengah di luar kota.
"Mungkin penyidik yang menguasai barang pada saat itu karena beberapa bulan ini sedang aktif di luar kota barangkali, sehingga dokumen tadi tidak bisa ketemu dan baru kemarin setelah kami intensif (mencari) itu bisa ketemu," tuturnya.
"Hampir 30 dokumen yang tadi dalam bentuk copy legalisir bisa ketemu aslinya dan itu menjadi kewajiban kami untuk menyajikan itu di persidangan," kata Iskandar lagi.
Dia menambahkan, pihaknya telah menunjukan 30 lebih dokumen asli dari bukti yang disajikan KPK dalam sidang praperadilan Hasto. Diharapkan, hakim praperadilan bisa menerima bukti tersebut sebagai suatu fakta hukum.
(Puteranegara Batubara)