Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkena Efisiensi Rp2,2 Triliun, MA Sebut Pelayanan di Pengadilan Bakal Tak Maksimal

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2025 |14:18 WIB
Terkena Efisiensi Rp2,2 Triliun, MA Sebut Pelayanan di Pengadilan Bakal Tak Maksimal
Mahkamah Agung (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Sugiyanto menyebut pelayanan di pengadilan di daerah tak maksimal. Hal ini dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pada lembaganya sebesar Rp2,2 triliun.

"Ya pastinya pelayanan di daerah atau di setiap tempat tidak bisa terpenuhi ya, artinya tidak bisa maksimal, karena dengan anggaran yang istilahnya dikurangi atau diblokir, atau namanya efisensi tadi," kata Sugiyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Kendati demikian, ia menyampaikan, efisiensi anggaran tidak berimbas pada gaji hakim lantaran sudah dialokasikan. 

"Karena gaji dan tunjangan itu sebenarnya masuk di belanja pegawai, gaji tunjangan masuk belanja pegawai sehingga tidak berdampak, tidak berpengaruh, ya," tutur Sugiyanto.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, efisiensi yang dilakukan MA sejumlah Rp2.288.100.000.000. Sementara, total pagu anggarannya sejumlah Rp12.684.119.652.000.

Saat ini realisasi anggarannya baru 11,53% atau menyentuh Rp1.462.060.218.817. Tersisa 88,47% atau senilai Rp11.222.059.433.183.

Nilai total efisensi tersebut terdiri dari blokir data dukung Rp104.150.170.000; blokir perjadian atau perjalanan dinas (akun 524) sebesar Rp253.483.035.000; dan blokir efisiensi sebesar Rp1.930.466.795.000.

 

Pemblokiran akun 524 itu disebut berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik. Termasuk berkaitan dengan kedinasan MA. Berikut rinciannya:

1. Bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan.

2. Pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan agama/Mahkamah syariah hanya cukup 6 bulan dan pengadilan militer hanya 1 kali setahun

3. Biaya mutasi hakim tidak bisa terbayar keseluruhan 

4. Pembebasan biaya perkara (prodeo)

5. Pendidikan dan pelatihan calon hakim pada Diklat Kumdil

6. Pelatihan teknis yudisial hak kekayaan intelektual 

7. Pelatihan sertifikasi hakim niaga

8. Pelatihan sertifikasi hakim mediator 

9. Penyusunan dan implementasi data informasi pengadilan 

10. Penyusunan RKA+K/L dan DIPA

11. Penyusunan laporan / perjanjian Kinerja/ review IKU

12. Pelatihan dan sosialisasi kebijakan MA

13. Tidak terlaksananya perjalanan dinas ke luar negeri.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement