Lebih jauh, tambahnya, ahli yang dihadirkan di persidangan sepakat, tak boleh ada tekanan ataupun intimidasi dalam bentuk apapun saat pemeriksaan saksi, yang mana intimidasi justru terjadi pada saksi Agustiani Tio Fridelina. Lalu, perolehan alat bukti tidak sesuai ketentuan dan tak memiliki relevansi dengan kasus yang disangkakan.
Bahkan, tak ada unsur obstruction of justice dalam kasus Hasto lantaran semua barang bukti ada pada penyidik KPK. "Sehingga, kalau ditanya apakah kami optimis, tentu saja kami berharap, besok kita sama-sama dengarkan putusan pukul 16.00 WIB esok, permohonan ini merupakan satu perjuangan bagi tegaknya kebenaran, keadilan, dan perjuangan agar penyidik KPK Tak boleh sewenang wenang," katanya.
(Arief Setyadi )