Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Hasto Kristiyanto Sampaikan Kesimpulan Praperadilan 81 Halaman

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2025 |19:03 WIB
Kubu Hasto Kristiyanto Sampaikan Kesimpulan Praperadilan 81 Halaman
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra Zen menyebutkan, telah menyerahkan kesimpulan pada hakim praperadilan PN Jakarta Selatan atas tidak sahnya penetapan tersangka Hasto oleh KPK. Isinya, poin-poin penetapan tersangka Hasto dinilai tidak sah.

"Pada hari ini kita sudah menyampaikan kesimpulan, 81 halaman yang pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," ujarnya pada wartawan, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, pertama, penetapan Hasto dilakukan terlebih dahulu oleh penyidik KPK, baru dikumpulkan alat buktinya, yang mana itu tidak boleh menurut aturan. Kedua, bukti dan alat bukti yang disampaikan KPK merupakan bukti dan alat bukti yang dipergunakan untuk perkara orang lain. 

"Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020. Ada dua putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan ini juga yang telah memutus, alat bukti yang dipergunakan orang lain tidak boleh digunakan untuk menetapkan tersangka," tuturnya.

Ia menerangkan, terdapat putusan suatu perkara di PN Jakarta Selatan yang menyatakan, penetapan tersangka pada seseorang harus didahului dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan dalam kasus Hasto, KPK tak pernah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dahulu sebelum ditetapkannya Hasto sebagai tersangka.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement