Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Hasto, KPK Diminta Cermati Fakta Baru dalam Kesaksian Agustiani Tio

Patricia Leonard , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2025 |16:53 WIB
Kasus Hasto, KPK Diminta Cermati Fakta Baru dalam Kesaksian Agustiani Tio
Kasus Hasto, KPK Diminta Cermati Fakta Baru dalam Kesaksian Agustiani Tio
A
A
A

JAKARTA – Kesaksian mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dalam persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto, memunculkan fakta baru. Agustiani yang merupakan saksi fakta mengaku ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal untuk menyesuaikan keterangan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.

Agustina Tio juga mengungkapkan bahwa dirinya mengalami tekanan lain, termasuk diintimidasi dan dihalangi untuk berobat ke China guna mengatasi kanker rahim yang dideritanya

Praktisi hukum, Anrico Pasaribu mengatakan kesaksian Agustiana tersebut di atas sumpah, dia menduga adanya  penyalahgunaan kewenangan terkait kasus suap Harun Masiku. Ditegaskannya bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu.

"KPK harus menjawab itu, jika benar kesaksiannya ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang seharusnya dewan pengawas KPK turun tangan atas perilaku oknum KPK seperti itu, dan secara terbuka menyampaikan hasilnya," ujar Anrico, Rabu (12/2/2025).

Anrico juga sependapat dengan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy yang menyatakan KPK dalam penetapan Hasto sebagai tersangka tanpa prosedur yang tepat secara hukum. Dia juga menyatakan jika Hasto tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

“Perkara tersebut telah inkrah, sehingga tidak ada dasar hukum untuk kembali menyeret nama Hasto dalam pusaran kasus yang telah berkekuatan hukum tetap,”ucapnya.

"KPK harus bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan atau kepentingan pihak tertentu. Jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan lembaga ini untuk tujuan pribadi, hal itu sangat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia," lanjutnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement