JAKARTA - Enam wartawan gadungan ditangkap usai memeras pria berinisial SA (42) hingga puluhan juta rupiah. Wartawan gadungan tersebut rupanya mengira korbannya adalah jaksa.
Para pelaku berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Aksi pemerasan itu terjadi setelah pelaku melihat korban keluar dari salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat bersama rekan wanitanya.
“Salah satu laki-laki (pelaku) tersebut berkata “Kami sudah mengantongi identitas abang, abang kan jaksa’, dan korban jawab ‘Bukan’ dan dijawab laki-laki tersebut ‘jangan bohonglah sama kami’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (12/2/2025).
Setelah percakapan itu, para pelaku meminta uang sejumlah Rp30 juta sebagai bentuk tutup mulut. Akan tetapi, pada saat itu, korban menyebutkan dirinya hanya memiliki uang Rp10 juta.
“Selanjutnya para pelaku meminta uang dengan mengatakan “kami 30 media hari ini biasanya per media Rp30 juta’ dan korban jawab kembali “korban tidak ada, namun kalau mau Rp3 juta,” ujar dia.