Organisasi itu menilai, Firdaus telah melanggar AD/ART organisasi yang mencoreng kewibawaan dan kinerja Kongres Advokat Indonesia. Dia dianggap tidak memiliki integritas, kredibilitas, kapabilitas, dan loyalitas sebagai advokat.
Kedua, mencabut SK DPP Kongres Advokat Indonesia tentang pengangkatan Firdaus Oiwobo Nomor 05969/011/SK-ADV/KAI/9/2015/ tertanggal 15 September 2016.
Ketiga, melarang keras Firdaus menggunakan dan memanfaatkan segala bentuk atribut, nama, logo, dan bendera organisasi KAI, baik untuk kepentingan organisasi yang dipimpinnya, pribadi, maupun klien.
(Awaludin)