JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Banten resmi membekukan sumpah advokat Firdaus Oiwobo, pada 11 Februari 2025.
Surat penetapan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo ini dikeluarkan PT Banten dengan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025, oleh Ketua PT Banten, Suharsono.
Firdaus terbukti melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis 6 Februari 2025.
Sebelumnya juga, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Sebelumnya, Razman terlibat keributan dengan Hotman Paris di PN Jakarta Utara.
Pencabutan berita acara sumpah advokat ini membuat Razman tak bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan beracara di pengadilan.
Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru pada Selasa (11/2).
Diketahui, Kongres Advokat Indonesia resmi memecat Firdaus Oiwobo, kuasa hukum Razman Arif Nasution, pada 8 Februari 2025. Pemecatan itu tertuang dalam SK DPP Kongres Advokat Indonesia No.007/DPP-KAI/SK/I/2025.