Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penampakan Razman Nasution saat Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Kenakan Peci dan Sarung

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |14:02 WIB
Penampakan Razman Nasution saat Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Kenakan Peci dan Sarung
Penampakan Razman Nasution di Lapas Cipinang (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi terpidana Razman Arif Nasution ke Lapas Kelas I Cipinang, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman akan menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.

Berdasarkan foto yang diterima, Razman tampak mengenakan kemeja abu-abu, peci, dan sarung biru saat dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis 25 Juni 2026. Ia terlihat didampingi sejumlah petugas kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Anggara Hendra Setya Ali, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wahyu Oktaviandi.

Menurut Dapot, pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, serta koordinasi yang baik antarinstansi sehingga proses eksekusi dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif," kata Dapot, Jumat (26/6/2026).

Dapot menambahkan, eksekusi tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah sekaligus memastikan kepastian hukum berjalan sebagaimana mestinya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement