JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis Harvey Moeis yang semula 5 tahun menjadi 20 tahun dalam putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal yang memberatkan terdakwa atas vonis ini karena Harvey tak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).
Selain itu majelis hakim menilai tindakan korupsi Harvey yang merugikan negara ratusan miliar tentu menyakiti hati rakyat Indonesia. Sebab dibalik ekonomi masyarakat yang belum stabil yang bersangkutan justru melakukan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan Harvey dalam putusan kali ini.
"Hal meringankan tidak ada," sambungnya.
Adapun, selain divonis 20 tahun, Harvey juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan," ucap Teguh saat membacakan amar putusan.
Sekedar informasi, suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).
Padahal JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.
Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
(Awaludin)