JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Hal itu dilakukan usai menerima laporan dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat, 7 Februari 2025.
"Mulai hari Rabu 12 Februari 2025, tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan. Yaitu dengan kami menurunkan beberapa anggota, sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (13/2/2025).
Djuhandhani menjelaskan bahwa yang korban dalam pelaporan ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, dia belum bisa mengungkap siapa terlapor dalam kasus tersebut, karena masih mengumpulkan bahan keterangan.
"Kami belum bisa memberikan apa-apa, hanya bisa mengumpulkan bahan keterangan," katanya.
Djuhandhani juga belum bisa memastikan apakah pidana yang terjadi di pagar laut Bekasi sama dengan pagar laut Tangerang, yakni pemalsuan dokumen atau akta autentik.