Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Ungkap 2 Modus Berbeda di Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi 

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2025 |19:14 WIB
Polri Ungkap 2 Modus Berbeda di Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi 
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri mengungkap dua modus berbeda pada kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

"Kalau kita melihat dari apa yang kita laksanakan penyidikan terkait di Kohod dengan di Bekasi itu ada perbedaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (14/2/2025).

Pada kasus Kohod, kata Djuhandani, pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat.

Sedangkan, kata dia, pidana yang terjadi di pagar laut wilayah Desa Segarajaya, Bekasi adalah pemalsuan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah. Kemudian, diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru. 

"Yang tidak sah berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," kata Djuhandani. 

Djuhandani menyebut, terduga pelaku yang masih dalam penyelidikan mengubah sertifikat yang sudah ada dengan alasan revisi. Namun dia justru memasulkan data, dengan melakukan perubahan koordinat lokasi dan nama pemilik sah.

"Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas," katanya. 

Djuhandani mengatakan, terdapat 93 sertifikat hak milik (SHM) yang dipalsukan. Dan pihaknya pun masih melakukan penyelidikan terkait kasus di Bekasi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement