Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sebut 93 SHM Dipalsukan di Kasus Pagar Laut Bekasi

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2025 |15:02 WIB
Polri Sebut 93 SHM Dipalsukan di Kasus Pagar Laut Bekasi
Pagar laut di Bekasi (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, sebanyak 93 sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, palsu.

Fakta itu, kata Djuhandani, didapatkan setelah melakukan penyelidikan dengan berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025. 

Adapun objek pelaporan yakni tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

"Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Djuhandani mengatakan, dalam penyelidikan tersebut, penyidik memeriksa pelapor, ketua, dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya.

Tidak hanya itu, penyidik juga memeriksa para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement