JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pengujian alat bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
"Yang Tangerang kita sudah proses sidik, tinggal nunggu alat bukti-alat bukti lainnya. Karena kita masih menunggu dari labfor dan lain sebagainya," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Djuhandani menjelaskan, pihaknya tinggal menunggu hasil uji alat bukti tersebut, sedangkan penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala desa (kades) Kohod.
"Tapi kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup. Hanya tinggal pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu. Tentu saja ini secara scientific akan dibuktikan oleh penyidik melalui uji labfor," katanya.
"Kemungkinan dalam beberapa hari ini dari labfor sudah bisa memberikan kepastian, sehingga kita segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak," sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip pada Senin 10 Februari 2025, terkait dugaan pemalsuan SHGB, dan sertifikat hak milik SHM kawasan pagar laut di perairan Tangerang.