JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengantongi dugaan korupsi kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang. Polisi bakal turun tangan mengusut dugaan rasuah dalam perkara tersebut.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut dilakukan pihaknya usai menerima laporan indikasi dugaan korupsi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
"Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwa ada indikasi korupsi," kata Cahyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Cahyono menjelaskan, awalnya pihaknya berdiskusi dengan Dit Tipidum Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen di wilayah pagar laut Tangerang. Dari diskusi ini lah terbuka ada indikasi korupsi yang perlu didalami Kortas Tipikor.
"Sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan," katanya.